Catat! Selama PPKM Darurat Perjalanan Domestik Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Selama kegiatan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk menunjukan kartu vaksin jika ingin menggunakan transportasi umum.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual.

Luhut mengatakan penggunaan kartu vaksinasi bertujuan agar lebih banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan merupakan salah satu upaya utama pemerintah untuk bisa menekan penularan Covid-19. ”Dengan vaksinakan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19,” ujarnya.

Namun demikian, katanya, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.

Selain itu, ujar dia, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” ujarnya.

Untuk keperluan tracing Covid-19, kata dia, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

“Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1,” kata Luhut.

Dia menggarisbawahi bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Penting Media Menjaga Kondusivitas Pelaksanaan Pilkada

Oleh: Ahmad Sanusi )* Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang menjadi salah satu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini