MATA INDONESIA, JAKARTA – Teknis penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah bisa dilakukan Jumat 3 April 2020 atau sesudahnya. Sebab, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Kasus Corona atau Covid19, Achmad Yurianto, mengatakan peraturan Menteri Kesehatan tentang kriteria teknis PSBB sudah keluar.
Kriteria teknis PSBB yang akan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan tersebut lebih cenderung pada penentuan tingkat paparan virus corona penyebab Covid19 di suatu wilayah.
“Jumlah kasus, kecenderungan kasus baru, jumlah kelompok rentan, pola pergerakan masyarakat, dan lain-lain,” kata lelaki yang biasa dipanggil Yuri itu, Kamis 2 April 2020.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Covid19 sebagai penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memutuskan menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 yang lebih luas.
Presiden mengatakan keputusan penerapan PSBB diambil berdasarkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 yang telah ditetapkan.
– Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus disertai dengan evaluasi rutin tentang perkembangan COVID-19.
“Betul,” jawab Yuri saat ditanya apakah jangka waktu pelaksanaan PSBB ditentukan sendiri oleh pemerintah daerah ketika dihubungi di Jakarta, Kamis .
Yuri, yang juga Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, mengatakan Kementerian Kesehatan sedang menyelesaikan peraturan Menteri Kesehatan yang berisi kriteria teknis PSBB.
Kriteria teknis PSBB yang akan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan tersebut lebih cenderung pada penentuan tingkat paparan virus corona penyebab COVID-19 di suatu wilayah.
“Jumlah kasus, kecenderungan kasus baru, jumlah kelompok rentan, pola pergerakan masyarakat, dan lain-lain,” tuturnya.
Menurut Yuri, peraturan Menteri Kesehatan tentang kriteria teknis PSBB harus sudah bisa diberlakukan Jumat (3/4).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memutuskan menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 yang lebih luas.
“Kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah PSBB,” kata Presiden dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/3).
Presiden mengatakan keputusan penerapan PSBB diambil berdasarkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 yang telah ditetapkan. (T.D018)