Calon Tersangka, Inilah 5 Perwira yang Menemani Ferdy Sambo Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Serba salah antara loyal ke atasan atau membangkang. Inilah beberapa perwira polisi yang tersandung kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Irjen Ferdy Sambo selaku atasan Brigadir J menghalangi penyidikan bersama lima orang perwira.

Agung yang juga menjabat Irwasum Polri itu mengatakan tindakan menghalangi penyidikan terungkap setelah tim inspektorat khusus (itsus) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel.

Menurut Agung, tim itsus sudah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus. Belasan polisi itu kemudian diperiksa dan didapati enam orang terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Hendra Kurniawan), ketiga AKBP ANT (Agus Nurpatria), keempat AKBP AR (Arif Rahman Arifin), kelima Kompol BW (Baiquni Wibowo), keenam Kompol CP (Chuck Putranto),” kata Agung.

Agung menyebutkan untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sedangkan lima orang lainnya akan di limpahkan kepada penyidik untuk status penetapan tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan. ”Nanti akan ada penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kakorlantas Polri itu.

Agung menjelaskan dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah terekomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang. Lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Ketiganya menjadi tersangka pembunuhan berencana.

“Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang terlibat. Dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J,” kata Agung.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini