Calon PTT TTU Gugat ke PTUN Kupang Minta Hasil Tes Dibatalkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Polemik terkait nasib para calon pegawai tidak tetap (PTT) di Timor Tengah Utara (TTU) masih terus bergulir. Merasa tuntutan mereka tak diakomodir oleh Pemda TTU, para calon PTT pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan ini diserahkan oleh kuasa hukum para calon PTT, Robert Salu, SH, MH dan Egiardus Bana, SH,MH pada 12 Mei 2022 lalu.

“Sekitar 200 orang lebih yang mempercayai kami untuk menguji surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor: 817/118/BKDPSDM tanggal 05 April 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pengangkatan Calon PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU tahun 2022,” katanya dalam rilis yang diterima minews.id, Rabu 18 Mei 2022.

Sebagai subjek hukum, teman–teman PTT yang dinyatakan tidak lulus tentu punya hak hukum untuk menguji keputusan tersebut dengan 3 aspek.

Pertama, apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan amanah UU nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan?

Kedua, apakah keputusan Bupati telah sesuai dengan Peraturan Bupati 71 Tahun 2021?

Ketiga, apakah keputusan Bupati TTU telah sesuai dengan asas – asas Umum Pemerintahan yang baik?

“Tiga aspek ini yang kemudian kita uji di persidangan nanti, saya pikir jelas kewenangan dan kesewang–wenangan adalah dua hal berbeda sehingga bupati boleh saja berwenang namun tidak boleh sewenang–wenang. Fakta yang terjadi Bupati TTU melakukan tindakan sewenang-wenang dan abaikan asas kecermatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, asas kecermatan ini menghendaki suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat, sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

“Bahwa dalam persolan ini, Bupati tidak cermat mengambil keputusan hal ini dapat dilihat bahwa banyak peserta yang dinyatakan tidak lulus padahal memiliki nilai akhir lebih tinggi dibandingkan dengan yang dinyatakan lulus,” katanya.

Robert melanjutkan bahwa dalam gugatan ini, ia menilai keputusan Bupati TTU terbukti cacat hukum dan/atau cacat prosedural yakni telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia no. 30 Tentang Adminstrasi Pemerintahan, Peraturan Bupati Timor Tengah Utara no. 71 Tahun 2021, serta melanggar AAUPB terutama asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, asas ketidakberpihakan dan asas pelayanan yang baik.

Maka, berdasarkan pasal 64 jo pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Admistrasi Pemerintahan, terhadap obyek sengketa yang demikian sudah seharusnya dinyatakan tidak sah dan karenanya harus dicabut dan dibatalkan.

Selain ke PTUN, pihak kuasa hukum juga telah membuat laporan resmi ke Ombusman NTT.

“Saya pikir pelayanan publik di TTU sangat memprihatinkan hal ini juga dapat dibuktikan dengan Ombudsman telah telah menetapkan pelayanan rendah dengan zona kepatuhan merah di wilaya Kab. TTU,” ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga telah mempersiapkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Terhadap Peningkatan Pembangunan di Papua

Oleh: Adrianus Bonay )* Pembangunan di Papua telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga hal tersebut patut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini