Buronan Surya Darmadi Janji akan Pulang ke Indonesia,

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Buronan yang juga tersangka kasus korupsi di Kejaksaan Agung, Surya Darmadi berjanji akan segera pulang ke Indonesia.

Pemilik PT Duta Palma Group ini akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2022. Hal ini untuk menjalani pemeriksaan tersebut pada 15 Agustus 2022.

Juniver menjelaskan, datangnya Surya ke Indonesia juga membuktikan bahwa kliennya tidak kabur atau melarikan diri.

“Bahwa setelah mempertimbangkan saran kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta,” ujar Juniver, Sabtu 13 Agustus 2022.

Juniver menjelaskan, datangnya sang klien secara fisik untuk menghadapi permasalahan hukum adalah advis atau nasehat dan pendapat hukum dari dia dan rekan-rekannya.

Menurut Juniver pihaknya menekankan, bahwa kehadiran Surya Darmadi secara fisik adalah hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dan perkara ini.

Dia pun meminta Surya Darmadi mempersiapkan data-data atau dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri.

Untuk menegaskan kesediaan itu, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI cq. JAM Tipidsus dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus pada tanggal 9 Agustus 2022. Juniver meminta agar status cekal terhadap Surya Darmadi kiranya dicabut agar tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI untuk mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga hukum yakni KPK dan Kejaksaan Agung. KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buron pada 2019. Ia terseret kasus suap revisi alih fungsi lahan perhutanan di Riau ke Kementerian Kehutanan. Kasus tersebut telah menyeret Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.

Pada awal Agustus kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Akibat perbuatannya, Kejaksaan menaksir negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini