Buron Sejak Februari, Hiendra Seonjoto Ditangkap KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yakni Hiendra Soenjoto akhirnya ditangkap KPK, setelah buron sejak Februari 2020 lalu.

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersebut kini sudah berada di gedung KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Benar, penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan perkara MA Tahun 2011-2016,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2020.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, ada tiga orang yang masuk dalam DPO. Sebelum Hiendra, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sudah ditangkap pada awal Juni lalu.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar pada periode 2014-2017.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

A2RTU Gelar Expo Sistem Refrigerasi dan Tata Udara Pendukung Ketahanan Pangan dan Net Zero Emission

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketahanan pangan menjadi isu yang masif didengungkan oleh pemerintah. Terlebih, saat ini Indonesia bersiap menyongsong Indonesia Emas 2045. Di sisi lain, dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang kini diubah menjadi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun 2020-2024 menyebut bahwa pembangunan pangan di Indonesia masih menghadapi masalah. Utamanya, terkait dengan penyediaan (supply) pangan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini