JAKARTA, Minews – Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) melaporkan dua pengacara terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Kamis 2 Juli 2026.
Juru Bicaea Jamsaki, Umar Yuli Abbas mengatakan bahwa dua pengacara yang dilaporkan yaitu ada Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir terkait dengan pernyataan “kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?” setelah pembacaan vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 30 Juni 2026.
Umar mengatakan pernyataan tersebut dinilai telah bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, serta melecehkan ruang persidangan dan marwah peradilan.
“Menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan PERADI merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” kata Umar dalam keterangannya pada Senin 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa kebebasan advokat dalam membela kepentingan klien merupakan bagian dari sistem peradilan. Namun, kata dia, kebebasan tersebut tetap berjalan seiring dengan kewajiban menjunjung kesopanan, penghormatan kepada pengadilan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Advokat.
Menurutnya, pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Peradi bukanlah putusan bersalah. Melainkan awal dari proses pemeriksaan untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran kode etik sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati,” katanya.
Umar mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan tidak hanya dibangun oleh putusan yang adil, tetapi juga oleh sikap dan perilaku seluruh penegak hukum.
“Penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas profesi dan wibawa lembaga peradilan,” ujarnya.
Selain itu, Jamsaki dalam surat pengaduannya meminta Ketua Pengadilan Tinggi mencabut izin beracara advokat tersebut. “Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng marwah pengadilan di mata publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Kamilov Sagala mengatakan bahwa ketika sidang telah berakhir, maka ketua majelis hakim memiliki hak untuk meminta atau tidak meminta respon dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Kamilov mengatakan jika majelis hakim tidak memberikan ruang bagi terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk memberikan tanggapan, bukanlah suatu pelanggaran atau menyalahi aturan apapun.
Ia menyebut bahwa ketika kedua belah pihak merasa belum puas atas putusan tersebut, maka baik terdakwa ataupun JPU diberi waktu untuk bisa mengajukan upaya hukum.
“Karena setiap putusan itu sudah diberi hak kepada kedua pihak berpekara dalam jangka waktu yang sama 7 hari, artinya tidak perlu respon dari terdakwa disaat akhir sidang,” kata Kamilov.
“Karena bisa saja terdakwa emosional dan belum terpikir dengan tenang, yang berakibat merugikan terdakwa sendiri kalau responnya berujung merugikan,” tambahnya.
Sementara itu, menurutnya sah saja jika Jamsaki sebagai organisasi masyarakat melaporkan kedua pengacara Nadiem terkait dugaan pelanggkode etik, ke Dewan Kehormatan PERADI.
“Sah-sah saja jika melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi yang dia jadi anggotanya dan memutus ada tidaknya pelanggaran kode etik berada di tangan organisasi advokat tersebut,” ujarnya.

