MATA INDONESIA, JAKARTA – Briptu Randy Bagus Hari Sasongko resmi ditahan pihak kepolisian terkait kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Brawijaya, Novia Widyasari. Ia disebut sebagai pelaku pemerkosa dan penyebab Novia bunuh diri.
Randy ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Jawa Timur. Randy adalah anggota Polres Kabupaten Pasuruan dan merupakan pacar Novia Widyasari, korban bunuh diri yang tewas di makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kabupaten Mojokerto.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Suprayoto mengatakan Briptu Randy telah diamankan sesuai dengan kewenangan. Randy juga akan dihukum secara etik dan pidana.
Slamet menjelaskan, Randy akan dikenakan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik, pasal 7 dan pasal 11. Secara pidana umum Randy akan dikenakan pasal 384 KUHP Juncto 55.
Slamet juga menjelaskan Randy berkenalan sejak Oktober 2019. Kemudian keduanya melakukan hubungan seksual antara tahun 2020 sampai 2021. Ditemukan juga bukti lain tindakan aborsi yang dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Ini merupakan titik terang bagi netizen terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari karena depresi dipaksa aborsi oleh Randy. Kapolri Listyo Sigit pun telah buka suara dan akan mengusut kasus ini.