MINEWS, JAKARTA – Kasus Audrey terus berbuntut panjang. Kali ini, giliran keluarga tiga tersangka pengeroyokan mendatangi Mapolda Kalimantan Barat pada Sabtu, 13 April 2019 untuk melaporkan dua akun Twitter, satu akun Instagram, dan satu personal individu terkait fitnah dan hoaks yang mereka sebar lewat media sosial.
“Kami melaporkan tiga akun media sosial dan satu orang individu. Dia ini berbicara di media, kemudian menyebarkankan di media sosial,” kata kuasa hukum ketiga tersangka, Deni Aminuddin, dikutip Minggu, 14 April 2019.
Salah satu hoaks yang disebarkan, kata Deni, adalah soal pelaku yang disebut melukai organ vital. Isu tersebut membuat para pelaku terpukul lantaran menjadi bahan bully di masyarakat dan jagad maya.
“Laporan ini kami buat agar para penyebar fitnah dan hoaks itu berhenti melakukan hal-hal semacam itu lagi,” katanya.
Meski begitu, Deni enggan mengungkap ketiga akun dan satu identitas individu yang dilaporkan. “Ini pesan penyidik karena sedang dipelajari. Mungkin nanti bisa diungkap nama-namanya,” katanya.