Buntut Bikin Meme Mirip Jokowi, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Roy Suryo

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak usai mengunggah meme berisikan stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. Kejadian itu dilaporkan oleh seorang warganet bernama Kevin Wu.

Laporan terkait meme yang dibuat Roy Suryo itu kini sudah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022. Sementara itu, Herna Sutana selaku pihak pelapor menyebut mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 156 A, 28 A Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Hari ini kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” kata Herna.

Tak hanya di Bareskrim, Polda Metro Jaya juga memproses kasus tersebut. Pelaporan dibuat oleh oleh seorang umat Budha bernama Kurniawan Santoso hari ini. Ia diduga turut melecehkan umat Buddha karena ikut menyebarkan meme tersebut.

Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha. Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sementara itu, foto editan tersebut diunggah Roy pada Jumat 10 Juni 2022. Dalam keterangan fotonya, Ia menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi 750 ribu Rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peningkatan Infrastruktur di Bali Bukti Komitmen Indonesia Siap Selenggarakan WWF 2024

World Water Forum Ke-10 di Bali pada 18-24 Mei 2024 diharapkan akan menghasilkan berbagai solusi masalah air termasuk sanitasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini