MATA INDONESIA, JAKARTA-Mulai Oktober 2021, penumpang kereta api tidak perlu lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu untuk mengakomodir bagi mereka yang tidak memiliki ponsel bisa tetap melakukan perjalanan dengan kereta api.
Nah, sebagai gantinya, nanti dalam pembelian tiket bisa terlihat melalui nomor induk kewarganegaraan (NIK), apakah mereka sudah vaksin atau belum.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan,” kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dalam laman kemkes.go.id.
Jika ingin naik kereta api nanti, penumpang akan tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa ponsel pun seseorang bisa diidentifikasi sertifikat vaksin maupun hasil tes PCR atau antigennya.
Namun begitu, secara umum aturan naik kereta api masih sama. Dilansir dari Instagram @kai121, Kamis, 16 September 2021, penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk kereta api antar kota juga harus menunjukkan hasil negatif tes swab PCR atau antigen.
Anak di bawah umur 12 tahun juga belum diperbolehkan naik kereta api. Bedanya dengan sebelumnya, per Oktober nanti identifikasi bukti vaksin dan hasil tes swab bisa menggunakan NIK atau menggunakan aplikasi lainnya yang sudah bekerja sama dengan Kemenkes bila Anda kehabisan memori untuk mengupgrade PeduliLindungi.