Bukti Vaksin Covid-19, Syarat Utama WNA Masuk Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Indonesia, Joko Widodo, resmi mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Langkah ini ditempuh guna mengendalikan penularan pandemi virus corona yang melonjak.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Sebab, di wilayah ini terdapat 44 kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya empat.

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan bahwa terhitung 6 Juli 2021, seluruh warga asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib membawa kartu atau bukti vaksinasi.

“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia, ucap Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Juli 2021.

Mengutip pernyataan Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Jodi mengatakan bahwa pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Jodi menambahkan, untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia, namun belum mendapatkan vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.

Kemudian, usai menyelesaikan masa karantina dan terbukti negatif, maka para WNI tersebut akan mendapatkan vaksinasi.

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WMI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke-7,” sambungnya.

Sebagai catatan, batas karantina selama 8 hari berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya:

  1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
  2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
  3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
  4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan pelaku perjalanan.
  5. Exist testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
  6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hati ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan <0,25 persen.
  7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Strategi Peningkatan Daya Beli Upaya Pemerintah dalam Penguatan Ekonomi Nasional

Oleh : Jodi Mahendra )* Pemerintah terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global dan dinamika geopolitik yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini