BUKP Galur-Wates Ramai Didemo Nasabah, Pemkab Kulon Progo Janji segera Cairkan Dana, Ini Syaratnya

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Pada 24 April 2025, ratusan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan BUKP Galur di Kabupaten Kulon Progo, melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi ini dipicu oleh macetnya pencairan dana tabungan dan deposito yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir, dengan total dana nasabah yang belum bisa dicairkan mencapai sekitar Rp7 miliar.

BUKP sendiri merupakan lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Lambannya penyelesaian kasus ini turut menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang kemudian mendorong Pemda DIY mengambil langkah tegas dan sistematis untuk menangani permasalahan ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, Wiyos Santoso, menyatakan bahwa langkah penanganan dilakukan dengan klasifikasi jenis simpanan nasabah.

“Pemda DIY akan memprioritaskan pencairan dana bagi nasabah yang datanya tercatat secara resmi dalam aplikasi sistem informasi keuangan milik BUKP Wates dan BUKP Galur,” ujar dia, Jumat 2 Mei 2025.

Permasalahan utama yang terjadi di BUKP Wates dan Galur adalah krisis likuiditas akibat dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum pengurus.

Dana nasabah yang tercatat resmi dalam sistem, namun telah digunakan oleh oknum tersebut, menyebabkan adanya selisih saldo antara catatan digital dan buku tabungan atau bilyet deposito yang dimiliki nasabah.

Menanggapi hal ini, Pemda DIY menegaskan bahwa pengembalian dana yang tercatat dalam sistem menjadi tanggung jawab institusi BUKP, sementara selisih dana akibat penyalahgunaan oleh oknum pengurus menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Proses pembayaran kepada nasabah akan dilakukan melalui tahapan verifikasi yang ketat, dengan melampirkan salinan buku tabungan atau bilyet sebagai bukti klaim.

Kekecewaan nasabah yang terdampak juga mendorong terbentuknya paguyuban yang aktif memperjuangkan hak-hak mereka.

Tidak hanya berdampak lokal, peristiwa ini memicu kepanikan di BUKP daerah lain karena nasabah mulai menarik dana mereka secara massal.

Untuk memperkuat kepercayaan publik dan menghindari kasus serupa, Pemda DIY tengah melaksanakan transformasi kelembagaan BUKP menjadi PT LKM BUKP (Perseroda).

Transformasi ini merupakan bagian dari roadmap reformasi yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022–2027.

Sejumlah langkah strategis yang dilakukan Pemda DIY mencakup, kajian roadmap transformasi kelembagaan. Kedua
Audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen sejak 2021,

Ketiga, kajian kelayakan usaha untuk pembentukan Perseroda, selanjutnya penyusunan Raperda penyesuaian bentuk hukum BUMD DIY.

Kelima adalah analisis investasi untuk penyertaan modal.

Transformasi ini diharapkan dapat memperjelas status badan hukum BUKP, meningkatkan tata kelola, serta memperkuat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan struktur organisasi yang lebih profesional, BUKP diharapkan mampu kembali memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah, khususnya di sektor mikro.

Pemda DIY berkomitmen untuk menyelesaikan masalah dana nasabah secara adil dan transparan, sekaligus melakukan reformasi mendasar guna memastikan BUKP menjadi lembaga keuangan daerah yang terpercaya dan berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siasat Peternak Kulon Progo Hindari Risiko PMK Demi Kualitas Sapi Kurban

Mata Indonesia, Kulon Progo - Menjelang tiga pekan sebelum Iduladha 2025, para pelaku usaha hewan kurban di Kabupaten Kulon Progo mulai mengalami lonjakan pesanan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini