MATA INDONESIA, JAKARTA – Aktif di LSM Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia dan dilantik Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberhentikan M Zulficar Mochtar dari jabatan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemberhentian itu karena Zulficar non-PNS.
Pernyataan tertulis dari KKP menyebutkan pemberhentian itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian itu terutama mengacu pada pasal 106 yang berbunyi bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.
Maka sejak Senin 13 Juli 2020 Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan KKP adalah salah satu kementerian yang memiliki tugas mengelola sumber daya alam Indonesia, khususnya sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Zulficar memang sarjana teknologi kelautan yang menyelesaikan program masternya di Cardiff University, Inggris bidang kebijakan lingkungan.
Sebelum menjabat Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar diangkat sebagai Kepala Badan Riset & SDM KKP pada 2017.
T E R L A L U