MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tidak menolak pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hanya saja, permohonan tersebut belum disetujui, karena Terawan meminta Anies untuk melengkapi data dan dokumen sesuai pedoman pengakuan yang tertuang dalam Permenkes terkait PSBB.
Menurut salah satu sumber, adapun yang perlu dilengkapi Anies dalam pengajuan tersebut adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus, dan kejadian transmisi lokal.
Kemudian, Anies juga diminta menjelaskan kesiapan daerah, terutama aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring mengaman sosial, juga aspek keamanan.
Dalam penjelasan surat yang diteken Terawan pada 5 April 2020 ini, disebutkan bahwa keputusan pengembalian proposal tersebut juga telah didiskusikan dengan Gugus Tugas percepatan penangan Corona.
Achmad Yurianto selaku jubir pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 tidak menampik terkait surat tersebut.
“Itu administrasi, pembahasan tetap jalan” ujar Yurianto di Jakarta, Senin 6 April 2020.