MATA INDONESIA, JAKARTA – Bukan cuma kerumunan yang dilakukan Rizieq Syihab, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap kerumunan pada haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kabupaten Tangerang, Minggu 29 November 2020.
Empat pejabat Pemkab Tangerang diperiksa polisi karena mengadakan acara yang tidak memperoleh izin dari Polresta Kabupaten Tangerang.
Acara itu tidak mendapat izin karena saat diadakan Tangerang Raya sedang menerapkan PSBB untuk menghentikan penyebaran Covid19.
Kapolresta Kombes Pol Ade Ary menyatakan memeriksa panitia haul, dan empat pejabat Pemkab Tangerang untuk memperjelas duduk perkara kerumunan tersebut.
Keempatnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang (Moch Maesyal Rasyid), Asisten Daerah I Kabupaten Tangerang (Hery Heryanto), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang (Bambang Sapto) dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang (Bambang Mardi).
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengaku kapok dengan keramaian yang terjadi di acara haul itu.
Padahal Pemkab sudah meminta panitia tidak menyelenggarakannya. Acara tersebut akhirnya dizinkan karena panitia menjamin dan berkomitmen akan membatasi jumlah jemaah dan terbatas hanya pada santri saja.
Namun pada kenyataanya, banyak protokol kesehatan yang dilanggar saat pelaksanaan sehingga berpotensi besar menyebarkan Covid19.