MATA INDONESIA, JAKARTA – Upaya melepaskan Joko Tjandra dari jeratan hukum ternyata aktif dilakukan istrinya, Anna Boentaran. Dia lah yang ‘menggerakkan’ Brigjen Nugroho Wibowo menghapus nama terdakwa kasus Cessie Bank Bali tersebut dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice interpol.
Hebatnya lagi, penghapusan itu dilakukan saat Brigjen NW baru 12 hari menduduki jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia yaitu 16 April 2020.
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, hal tersebut merupakan fenomena menarik dan hingga kini menjadi misteri, kecuali Presiden Jokowi turun tangan membukanya untuk membersihkan institusi Polri.
“Dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Joko Tjandra,” katanya Neta.
Setelah mendapat surat dari Anna Boentaran, Brigjen NW pun mengeluarkan surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, soal penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
Hal yang mengherankan Neta adalah Imigrasi tidak mempermasalahkan pencabutan tersebut.