Breaking News, Helmy Yahya Dipecat dari Dirut TVRI Karena Lima Kesalahan Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Helmy Yahya diberhentikan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI dari jabatan direktur utama. Hal itu tertuang pada surat berkop TVRI tanggal 16 Januari 2020 yang beredar melalui grup-grup WhatApps (WA).

Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukannya melalui surat bertanggal 17 Desember 2019 tidak diterima Dewan Pengawas.

Setidaknya ada lima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima. Kelimanya adalah;

1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.

2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.

3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.

4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aparat Tegaskan Jamin Keamanan Masyarakat dan Tindak Tegas Penembakan OPM di Yahukimo

Mata Indonesia, Yahukimo — Aksi kekerasan bersenjata yang diduga dilakukan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Yahukimo,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini