MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI dan ITAGI menyimpulkan Vaksin Astra Zeneca mulai bisa digunakan, mengingat kasus Covid19 masih tinggi.
Hasil kajian keempat lembaga tersebut menemukan bahwa manfaat vaksin Covid19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan
“Sehingga vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan,” begitu pernyataan resmi BPOM yang dikutip Jumat 19 Maret 2021.
Penjelasan BPOM tersebut menyatakan tidak ditemukan bukti peningkatan kasus tromboemboli (pembekuan darah) setelah penggunaan vaksin Covid19 AstraZeneca.
Dalam informasi produk vaksin Covid19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin itu pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
Vaksin COVID-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
Selain itu, Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).