MINEWS.ID, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan mengajukan berkas gugatan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Besok semua file sudah disiapkan, besok kan batas akhir. Besok akan dikirim oleh Mas Rikrik (Rizkiyana) selaku koordinator,” kata juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019.
Sedangkan tim hukum dalam gugatan tersebut akan terdiri Denny Indrayana, Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidin. Mereka akan menjadi juru bicara.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad pernah memastikan, pihaknya mempersiapkan syarat yang dibutuhkan untuk gugatan dalam waktu yang ditentukan.
Dasco memastikan, pihaknya mempersiapkan syarat yang dibutuhkan untuk gugatan dalam waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, Bawaslu menolak gugatan yang diajukan Pasangan Calon 02 Prabowo-Sandiaga Uno karena bukti-bukti yang diajukan hanya berasal dari link berita di internet.