Home Headline BPKP Lakukan Reviu pada Pembangunan Smelter PT WHW di Kabupaten Ketapang

BPKP Lakukan Reviu pada Pembangunan Smelter PT WHW di Kabupaten Ketapang

0
192
Sumber: bpkp.go.id
Sumber: bpkp.go.id

Mata Indonesia, Jakarta – Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP) Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan reviu Tata Kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Pembangunan Smelter PT. Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery Triwulan IV di Kabupaten Ketapang. 

Kegiatan tersebut berlangsung mulai tanggal 8 November sampai dengan 5 Desember 2023. Tujuan dari pengawasan tersebut adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa tata kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang ditetapkan. 

Reviu dilakukan dengan menilai ketercapaian atas 13 aspek pengelolaan PSN, antara lain penyiapan proyek, penyediaan lahan untuk proyek, pendanaan proyek, jaminan pemerintah, perijinan/non perijinan, pengadaan barang/jasa, pemenuhan komponen dalam negeri, tata ruang, pelaksanaan pembangunan fisik proyek, pengawasan dan pengendalian proyek serta regulasi proyek

Kegiatan reviu dilakukan oleh tim Bidang IPP Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat dengan melaksanakan wawancara dan meninjau secara singkat proses produksi yang dilakukan di PT WHW. Tim BPKP meninjau mulai dari proses pemindahan bauksit yang belum dilakukan pengolahan di pelabuhan, proses inti untuk membuat SGA, dan juga proses pengolahan limbah hasil produksi. 

Kegiatan reviu tersebut diharapkan akan mampu memberikan gambaran terkait permasalahan dan rencana tindak lanjut/penyelesaian di masa yang akan datang. 

Sebagai informasi, PT WHW adalah Smelter Grade Alumina (SGA) refinery pertama dan terbesar di Indonesia yang telah meningkatkan kapasitas produksi dari 1 (satu) juta ton menjadi 2 (dua) juta ton, dimana peningkatan kapasitas produksi tersebut beroperasional pada tahun 2022. PT WHW lahir dari amanat konsep hilirisasi yang menerapkan aturan bahwa untuk setiap biji mineral wajib dilakukan proses pengolahan dan pemurniannya di dalam negeri agar lebih menyejahterakan rakyat Indonesia sehingga pembangunannya menjadi prioritas pemerintah. 

(Kominfo BPKP Kalbar)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here