BPK Laksanakan Diklat Guna Kembangkan Kapasitas Riset dan Penyusunan Kajian

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, menyampaikan, pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang semakin meningkat dan adanya dinamika perubahan lingkungan internal maupun eksternal, menuntut BPK untuk senantiasa mengembangkan kapasitas institusional, sistem organisasi, dan sumber daya manusia secara terukur dan berkelanjutan.

Wakil Ketua BPK juga memaparkan, sesuai arah kebijakan dan strategi BPK, pengembangan kapasitas riset dan penyusunan kajian mempunyai relevansi dan arti penting dalam rangka pencapaian Renstra BPK 2020 – 2024. Ia mengatakan, ada empat relevansi yang dapat dilakukan oleh BPK.

Pertama, memperkuat kualitas proses dan hasil pemeriksaan secara berkesinambungan. Kedua, meningkatkan kualitas pemberian pertimbangan dan perumusan usulan bahan pendapat BPK Perwakilan yang strategis dan bersifat insight dan foresight sesuai dengan INTOSAI’s Accountability Organization Matury Model.

Ketiga, memperkuat pengembangan dan perumusan kebijakan dan perangkat lunak di bidang pemeriksaan maupun kelembagaan yang didukung dengan riset dan kajian yang memenuhi kaidah akademis, teoritis dan praktikal.

“Sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK, BPK Perwakilan memiliki tugas antara lain penyiapan bahan perumusan Pendapat BPK dan perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan,” tutur Wakil Ketua BPK.

Dan yang terakhir, menciptakan ekosistem dan budaya riset untuk meningkatkan nilai dan manfaat BPK, khususnya kehadiran BPK Perwakilan di daerah, selaras dengan INTOSAI Principle 12 yaitu Value and Benefit of SAIs.

Wakil Ketua BPK menuturkan, peningkatan kapasitas riset dan penyusunan kajian merupakan serangkaian proses pembelajaran yang berkelanjutan dan tidak berhenti hanya pada pendidikan dan pelatihan di kelas saja. Oleh karena itu, ia berharap agar diklat yang dilaksanakan dapat menghasilkan rencana aksi yang konkrit, implementatif dan terukur serta ditindaklanjuti dengan program piloting sebagai “quick win” untuk mempraktekan hal-hal yang sudah dipelajari.

Diklat dilaksanakan selama lima hari (20 – 24 November 2023) menghadirkan narasumber dari unsur praktisi, yaitu Analis Kebijakan Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi (BRIN), Erry Ricardo Nurzal, dan Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei Badan Pusat Statistik (BPS), Sarpono. Dari unsur akademisi, Ariawan Gunadi dan Indah Siti Aprilia dari Universitas Tarumanegara, Didik Susetyo dari Universitas Sriwijaya, dan Johan Fahri dari Universitas Khairun.

Keterlibatan para praktisi dan akademi diharapkan dapat mendorong peserta diklat dalam mengembangkan kemampuan berpikir secara kritis dan analitis dalam kerangka pengembangan profesionalisme pelaksana BPK secara berkelanjutan.

(Humas BPK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini