MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaminan hari tua atau JHT bisa cair sebagian tanpa menunggu peserta berusia 56 tahun.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengumumkan kondisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji menuturkan peserta masih dapat mencairkan sebagian saldo jaminan hari tua atau JHT sebesar 30 persen. Itu dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
”Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Agung, Sabtu 12 Februari 2022.
Sesuai dengan Permenaker Nomor 2/2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan terbayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT dapat langsung cair.
”Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT,” ujarnya.