MATA INDONESIA, JAKARTA-Dua orang pelaku penyebar konten pornografi di internet ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber. Tersangka RM (38) dan SW (25) menyebarkan konten pornografi berupa foto dan video.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan kedua tersangka membuat website sebagai sarana untuk mendistribusikan dan mentransmisikan jutaan konten pornografi di media online.
Kedua pelaku ditangkap secara terpisah, pelaku RM ditangkap pada 18 Desember di Boyolali, Jawa Tengah. Sedangkan SW ditangkap lebih dulu pada 29 November di Bogor, Jawa Barat.
Kedua tersangka saling kenal via media sosial dan belum pernah bertemu secara langsung. Mereka bekerja sama setelah SW belajar pada RM yang merupakan sarjana informatika.
Melalui situs yang mereka kelola, keduanya menyebarkan konten yang juga didapat dari website porno lain. Mereka mencari keuntungan dari iklan yang tampil di situs yang mereka kelola.
“Tersangka menyewakan iklan sebesar Rp 3 juta per bulan sejak 2013. Total yang diperoleh sekitar Rp 30-50 juta per bulan,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah handphone, perangkat komputer dan 5 buku tabungan. Keduanya dijerat pasal 29 UU ITE dan Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.