MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang yang pernah terinfeksi wabah corona (COVID-19) tetap bisa melakukan aktivitas donor darah. Namun sebelum jadi pendonor, mereka harus dipastikan sehat terlebih dahulu.
Wakil Kepala Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Provinsi DKI Jakarta Ni Ken Ritchie mengatakan, ada jangka waktu sampai seseorang yang suspek dan positif Corona diperbolehkan kembali mendonorkan darah.
“Setelah sembuh dari penyakit tersebut, baru boleh donor darah. Orang itu harus menunda sampai 28 hari. Ini sudah aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Calon pendonor harus benar-benar sehat dulu,” ujarnya belum lama ini.
Sementara untuk masyarakat yang tinggal di zona merah penyebaran corona juga tetap diperbolehkan ikut donor darah. Namun tetap akan dicek terlebih dahulu kesehatannya.
“Orang yang tinggal di daerah zona merah tidak berarti dia sakit corona. Kecuali dia terkena kontak erat dengan pasien atau pernah berada dalam satu ruangan atau satu acara. Kalau tidak, maka dapat ikut donor darah. Kalau iya, ditunda dulu donor darahnya, minimal sampai 14 hari,” kata sosok yang juga menjabat Ketua Umum Perhimpunan Dokter Transfusi Darah Indonesia (PDTDI) ini.
Selain itu, orang yang memiliki risiko Corona dan penyakit lain berdasarkan formulir self assessment yang diberikan sebelum donor darah, juga harus menunda dulu 14 hari.
Formulir self assessment berisikan pertanyaan-pertanyaan riwayat kesehatan pribadi, seperti apakah ada gejala gangguan pernapasan, konsumsi obat apa saja, dan lainnya. Setiap calon pendonor wajib mengisi formulir tersebut.