BNN Yogya Ungkap Belasan Ganja yang Disimpan dalam Pot

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Yogyakarta menangkap warga Sleman, F (36). Ia ternyata menanam 13 batang tanaman narkotika jenis ganja dengan menggunakan pot.

F yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika jenis ganja mengaku sebelumnya membeli dan menerima tiga paket berisi enam potong irisan ganja dari bandar berinisial DHM, warga Lampung. ”Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat sejak Januari lalu,” kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Kamis 7 April 2022.

Kasus ini berawal dari penangkapan R (41) warga Sleman dan D (42) asal Surakarta. R tertangkap di sebuah apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Desa Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada 5 April 2022.

BNN berhasil menyita barang bukti ganja seberat 300 gram. Saat diinterogasi, R mengaku memberikan ganja itu kepada D, 42 tahun. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman D dan mendapati barang bukti ganja lintingan seberat 0 7 gram.

“Ganja dikirim melalui paket barang dari Lampung, seakan-akan kopi. Tapi di dalamnya ganja yang dikirim ke alamat D dan isinya dikasih ke R. Ganja yang dipesan R dihargai Rp2,5 juta dan uangnya ditransfer kepada Mr X lalu ganja dikirim ke Yogya sebanyak 300 gram dan 100 gram dihargai Rp 800 ribu. Sudah empat kali pengiriman,” kata Andi.

Berdasarkan hasil interogerasi kedua pelaku, didapatkan info bahwa keduanya juga memberikan ganja kepada rekannya yakni F. BNN pun bergerak ke kediaman F, di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada 6 April 2022.

Petugas BNN DIY menyita dua bungkus berisi irisan daun kering narkotika jenis ganja milik F. Dengan berat kotor 55 gram, serta satu botol plastik bening berisi biji kering ganja dengan berat 60 gram.

F ternyata adalah residivis dengan kasus yang serupa. F mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri. Petugas juga ikut mengamankan sejumlah literatur berkaitan dengan ganja milik F.

“Dia melakukan riset secara mandiri dan punya keinginan untuk melegalisasi ganja. Tanaman disemai sendiri dan karena lokasinya tidak di tempat terbuka, dia menggunakan lampu ultraviolet untuk penyinaran sehingga tanaman tumbuh dengan baik. Lalu kipas angin untuk udara dan peralatan lain sebagainya,” ujar Andi.

Tersangka D dan R dijerat Pasal 111 ayat satu, pasal 114 ayat 1, serta pasal 132 UU Narkotika No.35/2009. Sementara untuk tersangka F dijerat dengan pasal 111 ayat dua UU Narkotika No.35/2009. Ketiganya terancam hukuman penjara minimal empat sampai lima tahun.

Reporter: M Fauzul Abraar 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Persatuan Insinyur Indonesia Ambil Peran Bangun IKN

Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Mochamad Basuki Hadimoeljono, mengajak Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk berperan aktif...
- Advertisement -

Baca berita yang ini