BMKG Pastikan Asap Karhutla di Kalimantan Tak Masuk Malaysia

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kebakaran hutan saat ini sedang melanda berbagai wilayah di Indonesia. Pulau Kalimantan terdeteksi paling rawan dan menjadi salah satu fokus utama untuk dipadamkan.

Berdasarkan data trajektori dan sebaran asap menggunakan data satelit Himawari-8, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) perhari ini, 9 Agustus 2019, tidak ada asap yang keluar dari wilayah batas negara atau transboundary haze.

Kepala Pusat Meteorologi Publik BMKG A. Fachri Radjab mengatakan, perhari ini asap kebakaran hutan terdeteksi hanya di wilayah Riau dan Kalimantan Tengah.

Sementara itu, dilihat data citra satelit ASEAN Specialized Meteorological Centre (ASMC) pada 8 Agustus 2019 bahwa ada tiga titik panas di wilayah Malaysia. Di samping itu, ada potensi polusi di wilayah Malaysia yang berpengaruh terhadap kualitas udara di wilayah tersebut.

Dengan demikian, sebaran asap di wilayah Pulau Kalimantan tidak sampai masuk ke wilayah Malaysia. Berdasarkan data trajektori dan asap pada 9 Agustus 2019, pukul 09.00 WIB, terpantau asap di wilayah Kalimantan Tengah.

“Namun demikian tidak terdeteksi adanya transboundary haze. Pantauan arah angin di Kalimantan Tengah menunjukkan dari arah tenggara ke barat laut, sedangkan sebaran asap pada umumnya menyebar ke arah barat laut,” ujarnya.

Berdasarkan citra satelit modis-catalog.lapan.go.id periode 24 jam terakhir, jumlah titik panas terpantau di beberapa wilayah Indonesia. Berikut rincian pantauan titik panas dengan kateogri tinggi atau tingkat kepercayaan di atas 80 persen di wilayah Sumatera dan Kalimatan, yaitu Aceh 10 titik, Jambi 8, Lampung 1, Riau 56, Sumatera Selatan 1 dan Sumatera Utara 3.

Titik panas di wilayah Kalimantan teridentifkasi di wilayah Kalimantan Barat 27, Kalimantan Selatan 2, dan Kalimantan Tengah 29.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini