Bisnis Hotel di Rest Area Bisa Berkembang Lewat Aturan Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) R. Widie Wahyu angkat bicara soal pengembangan bisnis di rest area, termasuk pembangunan hotel di kawasan tersebut.

Dari informasi yang disampaikannya, revisi Permen PUPR No.10/2018 tersebut akan memperbolehkan hotel di rest area. Namun hanya terbatas pada hotel transit dengan adanya maksimal batas waktu inap.

Menurut Widie, para investor atau pengelola rest area masih berhitung terkait keekonomian hotel transit tersebut. Pasalnya, hotel di rest area hanya potensial untuk jalan tol jarak jauh dan ramai seperti Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Keekonomian hotel rest area akan bergantung pada berapa lama orang beristirahat, ketentuan tarif, hingga regulasi teknis lainnya.

“Selain Jasa Marga, pengusaha swasta juga masih melihat pembangunan hotel tersebut dari hitung-hitungan bisnisnya. Kita tunggu aturan teknis yang jelasnya. Karena aturan detailnya belum keluar, belum bisa komentar lebih jauh,” katanya.

Pada akhir tahun 2018 lalu, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melalui anak usahanya, PT Jasa Marga Properti berencana untuk membangun tiga unit hotel budget di rest area Tol Trans Jawa.

Rencananya, hotel di rest area tersebut rencananya dibangun di ruas tol milik Jasa Marga, yakni di Batang-Semarang, Solo-Ngawi, dan Mojokerto-Surabaya. Anggaran yang disiapkan dikabarkan mencapai Rp 90 miliar.

Manajer Komunikasi dan Administrasi PT Jasa Marga Related Business (JMRB) Rahavica Putri menyampaikan bahwa rencana pengembangan hotel di rest area masih dalam kajian. Apalagi, kondisi pandemi Covid-19 mempengaruhi tren penggunaan jalan tol.

Menurut dia, fasilitas inap di rest area sebenarnya sudah diatur dalam Permen PUPR No.10 Tahun 2018. Namun, waktu inap masih terbatas pada durasi paling lama 6 jam.

“Terkait perubahan (Permen PUPR No.10/2018) tersebut, diharapkan bisnis hotel di rest area dapat lebih luas dan dilengkapi dengan sentra bisnis lainnya. Seperti destinasi wisata, transportation hub, logistic hub, atau pun kawasan industri,” katanya.

Pengembangan hotel di rest area pun bakal menambah portofolio bisnis JMRB. Pasalnya, anak usaha Jasa Marga ini bakal melantai di bursa saham atau menggelar Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022 mendatang.

Rahavica bilang, IPO tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan, memperkuat struktur permodalan, serta meningkatkan tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sayangnya, Danang belum membeberkan detail pengaturan yang akan tertuang dalam revisi Permen PUPR tersebut. Namun dia menegaskan bahwa revisi beleid itu segera terbit, paling tidak pada periode Q2 atau pertengahan tahun ini.

“(Progres revisi) dalam proses penuntasan harmonisasi dan penandatangan oleh Pak Menteri. Mudah-mudahan segera terbit,” ujar Danang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini