MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah pemerintah merestui vaksin gotong royong atau vaksin mandiri, masyarakat bertanya-tanya, apakah vaksin bisa dibeli perorangan atau tidak?
Menjawab hal tersebut, Kementerian Kesehatan menyatakan vaksin mandiri harus dibeli melalui perusahaan atau badan usaha, tidak perorangan.
Adapun nantinya para karyawan akan memperoleh program vaksinasi secara gratis dari perusahaan tempatnya berkerja.
“Vaksinasi gotong royong hanya untuk korporasi tidak diperjualbelikan untuk individu, dan tidak ada mekanisme vaksinasi pada individu,” kata jubir vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Sabtu 27 Februari 2021, seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Ia menjelaskan, jenis vaksin mandiri berbeda dengan vaksinasi gratis yang disediakan pemerintah. Meskipun, belum ada kandidat vaksin mandiri yang akan dipakai nantinya.
“Yang pasti bukan Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Novavac,” ujarnya.
Nadia juga menjelaskan pelaksanaan vaksinasi mandiri nantinya tidak akan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milih pemerintah. Perusahaan yang memiliki fasyankes yang mendukung untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri bisa melakukannya di sana.
Nadia menyebut, dengan begitu penyuntikkan vaksin mandiri tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis oleh pemerintah.
Ia merinci, dari 12 ribu fasilitas non kesehatan seperti klinik, hanya 4 ribu yang saat ini tercatat difungsikan sebagai tempat vaksinasi pemerintah.
“Vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan RS, Puskesmas, Klinik yang sudah ditunjuk sebagai faskes vaksinasi pemerintah,” kata Nadia.