BIN: KKSB Sejajar dengan Organisasi Teroris dan harus Ditindak Tegas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Badan Intelijen Negara (BIN) menyoroti tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB). Menurut Deputi VII BIN, Wawan Purwanto bahwa tindakan yang dilakukan KKSB sejajar dengan aksi teror dan harus ditindak tegas.

Wawan mengatakan, itu mengacu pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Menurut Wawan disana dijelaskan mengenai definisi terorisme, yakni perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

“Oleh karena itu, KKSB pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris yang menjadi musuh bersama dan harus ditindak tegas,” katanya.

Menurut Wawan, desakan untuk memasukan KKSB dalam kategori organisasi teroris terus disampaikan oleh sejumlah kalangan. Hal tersebut, kata dia, tidak lepas dari fakta-fakta mengenai sepak terjang yang telah dilakukan oleh KKB selama ini.

Dia mengungkapkan, dari pengamatan kondisi di lapangan menunjukkan KKSB sering melakukan ancaman dan tindak kekerasan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat dengan menggunakan senjata api. Itu mengakibatkan adanya korban jiwa maupun kerugian harta benda di pihak aparat keamanan maupun masyarakat.

“Selain itu, KKSB juga kerap mengintimidasi pejabat Pemda dan memaksa untuk mendukung aksinya. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKSB telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini