BI Cabut dan Tarik 20 Jenis Pecahan Uang Rupiah

Baca Juga

MATA INDONESIA JAKARTA. Mulai Senin 30 Agustus 2021, Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 – 1990 dari peredaran. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/12/PBI/2021.  Dengan terbitnya beleid tersebut, maka terhitung sejak hari ini, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Penarikan Uang dari peredaran antara lain:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;
  2. Uang Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan;
  3. Uang Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan;
  4. Uang Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan;
  5. Uang Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.

Nah, bagi masyarakat yang memiliki uang tersebut dan ingin melakukan penukaran, maka bisa menukarkan di bank umum dari 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Dengan kata lain, akan ada kelonggaran waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang tahun emisi 1970 hingga 1990 ini akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada URK tersebut.

Selain di bank umum, masyarakat juga bisa menukarkan uang tersebut di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.

Bila URK ada dalam kondisi lusuh, cacat, bahkan rusak, maka penukaran akan mengacu pada PBI tentang pengelolaan uang rupiah. Pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah asli akan mendapat penggantian sebesar nilai nominal uang tersebut.

Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini