MATA INDONESIA JAKARTA. Mulai Senin 30 Agustus 2021, Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 – 1990 dari peredaran. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/12/PBI/2021. Dengan terbitnya beleid tersebut, maka terhitung sejak hari ini, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Penarikan Uang dari peredaran antara lain:
- Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;
- Uang Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan;
- Uang Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan;
- Uang Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan;
- Uang Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.
Nah, bagi masyarakat yang memiliki uang tersebut dan ingin melakukan penukaran, maka bisa menukarkan di bank umum dari 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Dengan kata lain, akan ada kelonggaran waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang tahun emisi 1970 hingga 1990 ini akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada URK tersebut.
Selain di bank umum, masyarakat juga bisa menukarkan uang tersebut di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.
Bila URK ada dalam kondisi lusuh, cacat, bahkan rusak, maka penukaran akan mengacu pada PBI tentang pengelolaan uang rupiah. Pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah asli akan mendapat penggantian sebesar nilai nominal uang tersebut.
Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian.