Besok Terakhir! Segera Lapor SPT Tahunan kalau Tak Mau Ada Sanksi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu lapor adalah 31 Maret 2022 untuk orang pribadi dan 30 April 2022 untuk badan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyampaian SPT sampai dengan Senin, 28 Maret 2022 sudah mencapai 9,47 juta wajib pajak. Jumlah ini masih di bawah target yang yaitu sebanyak 15,2 juta.

”Jumlah SPT yang masuk sekitar 9,47 juta SPT,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo,  Selasa, 29 Maret 2022.

Lantas bagaimana jika melewati batas akhir? Apa sanksinya?

Bagi wajib badan, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan maka akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000.

Sedangkan wajib pajak pribadi, jika terlambat menyampaikan akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp 100.000.

Hal ini sesuai dengan pasal 7 Undang-undang tersebut.

  • Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Wajib pajak orang pribadi yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, biaya denda itu bisa bertambah. Jika wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.

Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). ”Untuk terlambat bayar, sanksi per bulannya adalah sesuai suku bunga acuan plus uplift 5 persen, bagi 12 bulan. Paling lama untuk 24 bulan,” kata Yoga.

SPT Online

Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing. Keduanya dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id. 

Berikut cara melaporkan SPT Tahun melalui

e-Filing:

  1. Login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.
  2. Pilih menu e-Filing, kemudian klik Buat SPT.
  3. Isi data SPT.
  4. Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.
  5. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.

 

E-Form

  1. Login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.
  2. Pilih menu e-Filing, file akan terunduh dan kode token dikirimkan ke alamat e-mail.
  3. Isi SPT Tahunan dengan mengunggah file pdf. Pengisian dapat menggunakan Adobe Acrobat Reader secara offline.
  4. Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.
  5. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN guna Pemerataan Ekonomi yang Inklusif

Oleh: Mirza Ghulam Fanany*) Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari...
- Advertisement -

Baca berita yang ini