MINEWS, JAKARTA – Sejak ditetapkan sebagai tersangka makar pada Senin 27 Mei 2019, Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan menjalani pemeriksaan oleh polisi pada Rabu 29 Mei 2019 besok.
Disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan langsung kepada Kivlan
Pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Dedi berkata, setelah dikonfirmasi, Kivlan menyanggupi pemanggilan dirinya tersebut sebagai tersangka makar.
“Besok infonya penasihat hukumnya akan hadir di Bareskrim,” kata Dedi.
Saat ditegaskan kembali apakah dengan penetapan status tersangka ini artinya unsur pidana dugaan makar yang diduga dilakukan Kivlan telah terpenuhi, Dedi membenarkan hal tersebut.
Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin di Bareskrim Polri atas tuduhan makar pada 7 Mei 2019. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor laporan polisi LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.