MATA INDONESIA, JAKARTA – Hasil akhir penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 akan diumumkan besok, 30 Oktober 2020. Para peserta seleksi dapat mengetahui pada laman instansi terkait. Adapun instansi atau Kementerian (Lembaga Pusat) yang membuka pendaftaran CPNS ada sekitar 64 Kementerian.
Menurut keterangan BKN, peserta yang dinyatakan lulus tidak langsung diangkat menjadi CPNS. Ada beberapa verifikasi peserta yang perlu dilakukan. Verifikasi ini terdiri dari pemeriksaan keabsahan dokumen, pendidikan dan kesehatan.
Verifikasi juga termasuk keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya,” demikian penjelasan BKN dalam siaran persnya.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, setelah pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), akan dilanjutkan dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020. Setelah itu baru dilakukan pemberkasan.
Setelah pemberkasan, para peserta penerimaan CPNS 2019 yang lolos akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahapan penetapan NIP dilakukan hingga 30 November 2020. Proses penetapan NIP tahun ini dilakukan secara digital dengan aplikasi DocuDigital.