Bersiaplah Rizieq! Polisi Hadirkan 3 Saksi Ahli di Praperadilan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan dalam kasus kerumunan Petamburan, bakal dilanjutkan pada Jumat 8 Januari 2021.

Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, rencananya akan menghadirkan tiga saksi ahli sekaligus dalam praperadilan ini.

“Giliran besok kami sebagai termohon satu, dua, dan tiga. Kami akan hadirkan tiga dari ahli. Besok tiga ahli kita hadirkan,” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki di Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Ia menjelaskan, tiga saksi yang dihadirkan ini adalah ahli bahasa maupun pidana, yang bakal memberi keterangan terkait keilmuan mereka di kasus ini.

Hengki menegaskan, Polda Metro Jaya terus bekerja secara transparan, profesional dan akuntabel dalam menangani perkara yang membuat Rizieq menjadi tersangka ini.

“Semua yang dilakukan penyidik itu harus transparan akuntabel profesional. dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara terkait hasil persidangan hari ini yang sudah selesai dengan mendengarkan kesaksian saksi fakta dan saksi ahli, Hengki enggan berkomentar terkait keterangan para saksi tersebut.

“Ya itu sah-sah aja dia kan bisa sampaikan sesuai keahliannya maupun dia ada penafsiran yang disampaikan menurut ahli tersebut, pendapatnya. Kita juga akan hadirkan ahli dari kita yang menjelaskan apa yang sudah kita lakukan terutama penyidik yang lakukan dalam hal penetapan TSK yang sudah dilakukan penahanan oleh penyidik ditkrimum PMJ,” kata Hengki.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Webinar Inspiratif Universitas Alma Ata: Peluang dan Tantangan Karir di Dunia UI/UX di Era Digital

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menghadapi era digital, Universitas Alma Ata berkomitmen mendorong mahasiswanya untuk membangun karir di dunia UI/UX dengan menggelar webinar bertajuk “Membangun Karir di Dunia Desain UI/UX: Peluang dan Tantangan di Era Digital” pada Sabtu (21/12/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini