Berpotensi Lemahkan Kebebasan Pers, AJI dan LBH Pers Tolak Revisi RKUHP

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diklaim berpotensi melemahkan kebebasan pers di Indonesia. Bahkan bisa saja mengkriminalisasi jurnalis.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudi memberikan contoh misalkan pasal 219 tentang penghinaan presiden serta pemerintah dianggap bermasalah.

“Alasannya kalau dilihat dari sejarahnya pasal penghinaan presiden itu diperuntukkan untuk menjerat para penghina ratu Belanda. Namun konteksnya saat itu adalah ratu dan raja sebagai simbol negara bukan simbol pemerintah. Sedangkan dalam konteks di Indonesia (sekarang), presiden adalah simbol kepala negara dan juga kepala pemerintahan,” ujar dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu 11 September 2019.

Selain itu, ada juga pasal karet lainnya yaitu soal penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. Kemudian pasal penistaan agama dan pencemaran nama baik juga menjadi ancaman bagi kebebasan pers.

“Karena (pasal) itu nilai abuse of power-nya sangat besar karena penilaiannya sangat subjektif,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan juga mengatakan bahwa DPR tidak sama sekali mendengar aspirasi masyarakat dan organisasi sipil.

“Kalau (RKUHP) dipertahankan, akan menjadi tanda bahwa DPR tidak mendengarkan aspirasi komunitas pers. Mereka cuma diundang, tapi tidak diakomodir, hanya menjalankan kewajibannya saja,” kata dia.

Hal senada disampaikan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo. Dia mengatakan, banyak pasal di RKUHP harus didiskusikan terlebih dahulu dan DPR harus menampung masukan masyarakat.

“DPR agar jangan buru-buru sahkan UU ini dan sedapat mungkin dapat menampung keberatan dari masyarakat sipil khususnya temen pers,” ujarnya.

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini