Berencana Ajukan Banding atas Vonis, Pengamat: Rizieq Harusnya Salahkan Diri Sendiri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bersama dengan tim kuasa hukumnya berencana mengajukan banding atas vonis empat tahun atas kasus pemalsuan hasil swab tes Covid-19.

Tindakan ini sebagai bentuk penolakan Rizieq terhadap putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Melihat hal ini, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menilai, seharusnya Rizieq melakukan introspeksi diri atas perilaku dan tindakan yang telah dilakukannya.

“Proses penjeraan itu tidak ada kepada Rizieq Shihab artinya Rizieq tidak boleh salahkan orang lain disini seharusnya Rizieq salahkan dirinya sendiri karena sudah berkali-kali dengan tuduhan yang sama namun kesalahan itu sebenarnya ada pada dirinya,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Minggu 27 Juni 2021.

Islah menilai selama ini mantan pimpinan FPI ini tidak pernah merasakan efek jera meski sudah beberapa kali terjerat hukuman. Bahkan, ia menilai bahwa Rizieq masih terus melakukan pelanggaran terbukti dengan adanya sejumlah kasus yang menjeratnya.

“Tidak ada proses penjeraan, tidak ada pemenjaraan dan pengadilan tidak pernah menyadarkan Rizieq, ketika suatu kejahatan atau pelanggaran hukum dilakukan dengan kesombongan dan jumawa. Ini adalah pelanggaran yang paling sejati dilakukan oleh manusia,” kata Islah.

Sejauh ini penolakan Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya atas vonis empat tahun diresponse oleh Majelis Hakim dengan mempersilahkan mereka untuk mengajukan banding. Mengingat, keputusan pada perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Adapun Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi bohong dan membuat keonaran. Majelis hakim menyebut bahwa pernyataan Rizieq perihal kabar kesehatannya usai dilakukan rapid tes antigen di RS Ummi Bogor sebagai kebohongan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini