Bendera Setengah Tiang 7 Hari dari TNI untuk Djoko Santoso

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – TNI berduka cita atas wafatnya mantan Panglima Jenderal (Purn) Djoko Santoso akibat stroke pada Minggu 10 Mei 2020 pagi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Sebagai wujud penghormatan terakhir kepada Jenderal Djoko, TNI mengibarkan bendera setengah tiang selama 7 hari atau sepekan.

“TNI menyatakan berkabung dan berkabung mengibarkan bendera setengah tiang selama tujuh hari (10-17 Mei 2020) di seluruh jajaran TNI di seluruh Indonesia,” kata Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman dalam keterangannya.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memimpin upacara pemakaman secara militer untuk almarhum Djoko Santoso di Tempat Pemakaman Umum (TPU) San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.

Prosesi pemakaman Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso tetap mengikuti standar protokol kesehatan, untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam Prosedur Tetap (Protap) Upacara Pemakaman Militer pasukannya berjumlah satu kompi atau 120 personel. Namun dengan adanya Covid-19, maka jumlahnya hanya 40 personel dengan jarak antara pasukan peserta upacara yaitu dua meter.

Sebagai Inspektur Upacara (Irup), Marsekal TNI Hadi Tjahjanto membacakan Apel Persada di depan pusara Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso.

“Saya Panglima Tentara Nasional Indonesia atas nama Negara, Bangsa dan Tentara Nasional Indonesia dengan ini mempersembahkan ke Persada Ibu Pertiwi jiwa raga dan jasa-jasa Almarhum Djoko Santoso,” kata Panglima TNI.

“Semoga jalan Dharma Bhakti yang ditempuhnya dapat menjadi suri tauladan bagi kita semua dan arwahnya mendapat tempat yang semestinya di alam baka,” ujar Marsekal Hadi menambahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini