Meksiko Bukan Boneka Asing!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Meksiko, Andres Manuel Lopez Obrador masih menahan diri dan membuatnya menjadi salah satu dari sedikit pemimpin negara di dunia yang belum memberikan ucapan selamat kepada Presiden Amerika Serikat, Joe Biden.

Lopez Obrador mengatakan terlalu dini untuk memberi ucapan dan menegaskan bahwa Meksiko “bukan koloni.” Ia akan menunggu hasil dari gugatan hukum yang dilayangkan Donald Trump keluar.

Sebagaimana diketahui, Trump yang merupakan incumbent dari Partai Republik hingga kini belum mau menerima kekalahannya. Presiden AS ke-45 itu juga tengah mengejar tuntutan hukum di beberapa negara bagian dalam upayanya mempertahankan kekuasaan.

“Kami tidak dapat membuat pengakuan apa pun terhadap pemerintah yang belum dibentuk secara hukum dan sah. Bukan terserah kami, tetapi itu merupakan intervensionisme,” kata Lopez Obrador, melansir Reuters, Kamis, 12 November 2020.

“Karena kami mematuhi kebijakan prinsip kami. Selain itu, kami bukan koloni. Kami adalah negara yang bebas, merdeka, dan berdaulat. Pemerintah Meksiko bukanlah boneka dari pemerintah asing mana pun,” sambungnya.

Lopez Obrador sama sekali tidak menunjukkan keragu-raguan saat memberi selamat kepada pemenang Presiden Bolivia tahun 2019 yang notabene memecah belah, dan kemudian dibatalkan karena penyimbangan. Para kritikus menilai posisinya pada kasus Biden terlihat tidak netral.

Biden yang merupakan kandidat dari Partai Demokrat membersihkan ambang 270 suara electoral college yang dibutuhkan untuk memenangkan kursi Kepresidenan AS. Perolehan Biden ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Pilpres AS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini