Belum 24 Jam, Pelaku Pembacokan Anak ABG di Karawang Hingga Meninggal Ditangkap

Baca Juga

MATA INDDONESIA-KARAWANG-Dalam waktu kurang 24 jam, 3 Pelaku pembacokan korban inisial HS hingga tewas akhirnya ditangkap kepolisian Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy mengatakan kejadian terjadi pada Minggu (16/7/2023) jam 2 dini hari, lokasi kejadian di Kecamatan Jatisari disamping jalan raya dengan korban HS (17) meninggal dunia.

Adapun kronologisnya, ketiga pelaku yakni RPM (21), RP (16), RR (17). Pelaku RPM melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, RP membantu kemudian RR membantu penganiayaan dengan membawa senjata tajam.

“Ketiga pelaku ini dengan satu motor saat mau pulang ke rumahnya bertemu dengan kelompok korban pada pukul 02 dini hari, pelaku dilempar batu oleh korban, kemudian pelaku mengambil senjata tajam lalu ke lokasi kejadian dengan melakukan serangan balikan dengan menganiaya korban,” kata Tomy saat merilis kasusnya di Mapolres Karawang pada Senin (17/7/2023).

Lanjutnya, motif ketiga pelaku karena sakit hati dilempar batu oleh korban. S”Motifnya sakit hati,” ujarnya.Selain itu, korban meninggal dunia karena mengalami luka bacok di dada dan tangan.

“Luka berat bacokan senjata tajam di dada dan pergelangan tangan kiri hingga korban meninggal dunia,” katanya.Ketiga pelaku akhirnya dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) pasal 80 ayat 3 dan KHUP pasal 170 junto pasal 56.

“Hukuman penjara 15 tahun penjara,” bebernya.Dalam rilis yang berlangsung ada dua pelaku tidak ditampilkan oleh kepolisian karena masih di bawah umur.

“Sesuai aturan perundang-undangan, kami tidak menampilkan kedua pelaku karena di bawah umur,” tandasnya.

Laporan: Yuda Febrian Silitonga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini