MINEWS.ID, JAKARTA – Prestasi terbesar Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan melakukan sertijab hari ini 24 Oktober 2019 adalah memenangkan gugatan atas Yayasan Supersemar milik keluarga mantan Presiden Soeharto.
Gugatan yang dimenangkan itu terjadi saat lelaki kelahiran Cirebon itu menjabat Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung saat dipimpin Basrief Arief. Dia pensiun dari jabatan itu pada 2014.
Pada 3 Juni 2013, sebagai jaksa pengacara negara ST Burhanuddin menerima Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 2896K/Pdt/2009 jo Nomor 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel yang memenangkan Jaksa Agung sebagai pengacara negara atas gugatannya terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar.
Pada putusan kasasi tersebut Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pengacara negara sebagai penggugat dan mengharuskan Yayasan Beasiswa Supersemar membayar kepada Jaksa Agung US$ 315.002.183 dolar AS dan Rp 139.229.178 sebagai hukuman karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Yayasan milik Soeharto itu juga diharuskan membayar biaya perkara yang nilainya Rp 500 ribu.
Namun, hingga kini eksekusi aset yayasan tersebut belum selesai karena belum selesai diinventarisir.
Mudah-mudahan setelah menjadi Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa menyelesaikannya dengan baik sehingga penyelesaian kasus tersebut benar-benar tuntas.