MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia. Yakni dengan menangkap 11 tersangka kurir narkoba dan menyita 59 kg sabu-sabu yang diselundupkan ke Riau.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, kronologi kasus ini bermula pada Selasa 21 Januari 2020, penyidik menangkap tiga tersangka.
Mereka adalah Jon, Udin dan Daus dan menyita tas warna hitam berisi 15 kg sabu-sabu yang disimpan di dalam mobil Toyota Avanza. Kemudian Selasa 4 Februari, penyidik menangkap dua tersangka bernama MBO dan Panjul di Bengkalis serta dua karung yang berisi 25 kg sabu-sabu.
Selanjutnya penyidik menangkap pelaku yang mengendarai Daihatsu Terios putih di Rokan Hilir. Dua pelaku yang ditangkap yakni FS dan IW.
“Sabu-sabu dibawa dari Malaysia. Modusnya dengan menyelundupkan barang melalui jalur laut,” kata Krisno di Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.
Pada Rabu 5 Februari, penyidik menangkap pelaku bernama Tulang di Dumai dan menyita lima kg sabu yang ditanam di ladang.
Kemudian pada Senin, 10 Februari, penyidik menangkap tiga tersangka yakni Riki, Sis dan Rolas di Dumai. “Dari tangan Rolas, penyidik menyita barang bukti 14 kg sabu-sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, 11 tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta pasal subsider yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.