MINEWS.ID, JAKARTA – Anggota Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma disebut sempat melawan saat akan ditangkap polisi di Apartemen Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin 20 Mei 2019. Sebuah video proses penangkapan memperlihatkan Lieus sempat membentak petugas yang sabar menunggunya bisa dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Pada awalnya tersangka tidak mau, macam-macamlah saat ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin.
Dalam video itu, Lieus meminta agar pintu apartemennya ditutup sementara dia berpakaian.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya menolaknya dengan alasan tidak bisa mengawasi tersangka penyebaran berita bohong dan makar itu.
Hal itu membuat Lieus naik darah dan berbicara dengan nada tinggi agar pintu ditutup dan membiarkannya berpakaian.
Akhirnya, dia melunak setelah penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan dan akan dipaksa keluar dengan apa adanya. Menurut Argo, polisi sempat menggeledah dua tempat tinggal Lieus.
Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta, ke Bareskrim Polri pada tanggal 1 Mei 2019. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Lieus dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Dia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.