Begini Cara Dorong Pendidikan Inlusivitas Penanganan Disabilitas di Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah mendorong secara aktif inklusivitas bagi penyandang keterbatasan tersebut melalui berbagai kebijakan. Namun penanganan sumber daya manusia (SDM) penyandang disabilitas masih menjadi isu besar bagi dunia pendidikan dan profesional Indonesia.

Lalu bagaimana mendorong pendidikan yang lebih inklusi? Salah satunya dengan mendorong semua guru harus belajar tentang dikdaktik metodik pembelajaran untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

“Konsekuensinya, semua Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) harus memberi mata kuliah Belajar Pembelajaran disesuaikan dengan hambatan tiap peserta didik/individu disabilitas,” kata Bambang, rohaniawan sekaligus dosen Fakultas Pendidikan dan Bahasa Unika Atma Jaya di Jakarta, Minggu 15 Desember 2019.

Diketahui, menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) 2017 mencatat saat ini baru 18 persen dari 1,6 juta anak berkebutuhan khusus yang mendapatkan layanan pendidikan inklusi. Dari total tersebut terdapat 115,000 anak bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan 299.000 lainnya bersekolah di sekolah reguler pelaksana sekolah inklusi yang ditunjuk pemerintah.

Sekedar informasi, untuk wilayah Jabodetabek sudah terdapat puluhan sekolah inklusi negeri yang sudah ditunjuk oleh dinas pendidikan daerah. Selain itu terdapat pula alternatif sekolah inklusi yang dimiliki oleh pihak swasta. Meski demikian, data ini baru bicara pendidikan dasar hingga menengah, belum mengenai angka partisipasi pada dunia Pendidikan tinggi.

Rendahnya jumlah ABK yang memperoleh pendidikan, kata Bambang disebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari kurangnya infrastruktur sekolah yang memadai, kurangnya tenaga pengajar khusus, dan juga stigma masyarakat terhadap ABK.

Di sisi lain, masih terbatasnya pendidikan khusus bagi ABK secara langsung berimbas pada kesiapan SDM penyandang disabilitas yang siap bekerja dan dipekerjakan oleh dunia profesional. Meski pemerintah telah meneken UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terus mendorong agar pihak swasta dan BUMN membuka pintu seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan UU tersebut diamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.

Sementara berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan per Oktober 2018, tercatat sebanyak 2.851 orang pekerja penyandang disabilitas, atau hanya sebesar 1,2% dari total pekerja yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berita Terbaru

Gedung Perkantoran di IKN Sudah Siap Digunakan

Jakarta – Pemerintahan Prabowo-Gibran tengah fokus mempercepat keberlanjutan pembangunan IKN. Berbagai gedung dan fasilitas negara maupun publik masih dalam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini