MATA INDONESIA, JAKARTA – DPR akan menggelar rapat gabungan untuk menuntaskan perbedaan pendapat soal pelanggaran HAM berat yang dituntut masyarakat seperti kasus Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2 dan sebagainya.
“Ini termasuk pelanggaran HAM berat, sudah kewajiban negara untuk menyelesaikannya,” ujar Masinton Pasaribu saat rapat Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung seperti dikutip Selasa 21 Januari 2020.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada unsur pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.
Burhanuddin juga mengaku belum menerima laporan lengkap dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus tersebut.
Sementara Komnas HAM mengaku sudah memberi laporan lengkap kepada Kejaksaan Agung soal kasus-kasus tersebut.(widyo)