Beda Pendapat dengan Jaksa Agung, DPR Bakal Gelar Rapat Gabungan Soal Pelanggaran HAM yang Berat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – DPR akan menggelar rapat gabungan untuk menuntaskan perbedaan pendapat soal pelanggaran HAM berat yang dituntut masyarakat seperti kasus Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2 dan sebagainya.

“Ini termasuk pelanggaran HAM berat, sudah kewajiban negara untuk menyelesaikannya,” ujar Masinton Pasaribu saat rapat Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung seperti dikutip Selasa 21 Januari 2020.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada unsur pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.

Burhanuddin juga mengaku belum menerima laporan lengkap dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus tersebut.

Sementara Komnas HAM mengaku sudah memberi laporan lengkap kepada Kejaksaan Agung soal kasus-kasus tersebut.(widyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini