Bebasnya Romahurmuziy Tak Halangi Kasasi KPK ke MA

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy telah bebas, ia dikeluarkan dari Rutan KPK pada Rabu 29 April 2020 malam. Meski telah bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

KPK menilai, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding telah menerapkan hukuman tidak sebagaimana mestinya terhadap terdakwa kasus suap Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.

“Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upay kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Romy. Vonis itu berkurang dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang menjatuhi hukuman 2 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan untuk terpidana suap Kemenag tersebut.

Ali menilai, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya, saat mempertimbangkan keberatan JPU terkait hukuman tambahan ke Romi.

Hal ini berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini