Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik Senilai Rp 61 Miliar! Ini Rinciannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Penyelundupan belasan ribu telepon genggam dan sejumlah alat elektronik ilegal lainnya berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. DBJC menaksir total barang elektronik tersebut mencapai Rp 61,86 miliar, dalam dua kali penindakan di bulan April lalu.

Dua upaya penyelundupan ini menggunakan modus yang serupa yaitu menggunakan kapal berkecepatan tinggi atau High Speed Craft (HSC). Penindakan pertama terjadi pada Sabtu 20 April 2019, di pergudangan daerah Jakarta Barat.

Penindakan itu dilakukan setelah Special Enforcement Team DJBC memperoleh informasi adanya dugaan pemasukkan barang ilegal di Pantai Salira Banten. Dari kasus ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 unit senilai kurang lebih Rp 54,63 miliar.

Kemudian, penindakan kedua terjadi pada Jumat 26 April 2019, setelah satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menangkap HSC bermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam. Dari hasil pengumpulan barang bukti itu petugas DJBC berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 telepon genggam senilai Rp7,24 miliar.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal bernilai kurang lebih Rp932 juta. Dari dua penindakan tersebut, DJBC mengamankan seorang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan.

Pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1996 j.o UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu 1 Mei 2019, DJBC mengaku jika pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka investigasi gabungan untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.

DJBC menambahkan jika saat ini sedang terjadi perubahan modus penyelundupan. Yakni melalui titik-titik baru yang sebelumnya tidak menjadi titik rawan seiring dengan pengetatan pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Sumatera serta perbatasan.

Meski demikian, penindakan yang telah dilakukan DJBC merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang-barang ilegal. Otoritas bea dan cukai mencatat sejak Januari-April 2019 terdapat 3.354 penindakan di bidang impor. Dari jumlah tersebut, terdapat 136 kasus penyelundupan telepon genggam.

Berita Terbaru

Langkah Strategis Pemerintah Sukses Kendalikan Mobilitas Saat Tahun Baru

JAKARTA — Pemerintah telah berhasil mengendalikan mobilitas seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2025 dengan serangkaian kebijakan strategis. Mulai dari transportasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini