BBM Pertamina Sesuai Standar, Pemerintah Pantau Distribusi Secara Ketat

Baca Juga

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) guna memastikan kualitas produk tetap terjaga sekaligus mencegah praktik korupsi. PT Pertamina (Persero) bersinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia untuk menegakkan hukum dalam distribusi BBM di seluruh Indonesia.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa seluruh produk BBM yang dijual, termasuk Pertamax dengan RON 92, telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan.

“Kami terus mengoptimalkan layanan, serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat. Sinergi juga dilakukan untuk pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kejaksaan Agung turut berperan aktif dalam pengawasan ini dengan mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan lokasi blending atau pengoplosan BBM di perusahaan milik anak Riza Chalid.

“Melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ,” kata Abdul Qohar

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan bahwa Pertamax yang dijual di seluruh terminal BBM Pertamina memiliki Research Octane Number (RON) 92, sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa kualitas Pertamax tetap terjaga tanpa adanya pengoplosan, melainkan hanya dilakukan penambahan additive dan pewarna (dyes) di terminal utama sebagai pembeda produk.

“Produk yang masuk ke terminal Pertamina adalah produk jadi dengan RON masing-masing. Pertamax memiliki RON 92, dan Pertalite memiliki RON 90. Kami pastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” kata Heppy Wulansari dalam keterangan resminya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap praktik kecurangan dalam distribusi BBM, memastikan masyarakat mendapatkan produk berkualitas, serta mencegah kerugian negara akibat korupsi di sektor energi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini