MINEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo secara resmi menunjuk Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Namun baru sehari menjabat, beredar sebuah surat berkop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Surat itu berisi tentang penolakan Terawan sebagai Menkes.
MKEK IDI beralasan dr Terawan sebagai Menteri Kesehatan karena sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB I Dl No.009320/PB/MKEK-Keputusan/07J201 I tanggal 12 Februari 2018.
Surat bertanggal 30 September 2019 tersebut ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, dan ditanda tangani oleh Ketua MKEK Dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH.
Hingga berita ini diturunkan, Dr Broto masih belum mau memberikan pernyataan lengkap. “Ya nanti aja deh kita sedang akan rapat ini. Rapat MKEK tentang pergantian menteri. Masalahnya belum beres, makanya akan kita bicarakan. Nanti ya,” ujar dia di Jakarta Rabu 23 Oktober 2019.
Meski begitu, ia membenarkan bahwa dr Terawan sempat menjalani sanksi dan hukuman terkait kode etik kedokteran.
Sesuai penelusuran Minews.id, Dokter TNI AD ini memang dikenal karena metode barunya dalam mengobati stroke, yakni terapi cuci otak sejak 2005 lalu.
Namun prakteknya ini dianggap melanggar kode etik oleh MKEK. Alasannya karena Terawan dikabarkan suka mengiklan dan memuji diri. Selain itu, ikut menjanjikan kesembuhan pada pasiennya. Padahal dalam kode etik kedokteran, seorang Dokter tidak boleh mengiklankan, memuji diri, dan menjanjikan kesembuhan kepada pasiennya.
Maka ia pun diminta untuk menemui pihak MKEK. Namun, Terawan tidak mengindahkan panggilan itu. Bahkan setiap dipanggil untuk hadir dalam sidang, Terawan tidak pernah hadir. Hal tersebut lantas dianggap sebagai bagian dari pelanggaran dalam kode etik kedokteran.
Akhirnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan sanksi kepada Dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019. Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang MKEK PB IDI.
“Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius,” kata Ketua MKEK IDI dokter Prio Sidipratomo dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018.
Dalam surat tersebut, IDI juga turut mencabut izin praktek Dokter Terawan, ditambah himbauan kepada pengurus IDI daerah maupun PDSRI untuk menaati putusan MKEK tersebut.