Baru Dua Tahun Dipenjara, MA Bebaskan Terpidana BLBI

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Terpidana kasus BLBI yang mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dilepaskan dari penjara oleh Mahkamah Agung (MA), padahal baru dua tahun di penjara.

Dalam putusan kasasinya, MA menilai tindakan Syafruddin mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) BLBI bukan tindak pidana. Maka lelaki yang biasa dipanggil Pak Syaf itu harus membebaskan dari tuntutan hukum sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan terdakwa dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah saat membacakan amar putusan hakim agung di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 9 Juli 2019.

Padahal sebelumnya Syafruddin dihukum 15 tahun penjara Januari 2019 oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau lebih berat dua tahun dari Pengadilan Tipikor.

Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 13 tahun penjara pada September 2018

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI. Pada putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL tersebut.

Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini